Beranjak dari keinginan masyarakat Kampung Kalawa yang sepakat untuk terus mempertahankan kawasan hutan gambut Kalawa, menurut warga bahwa hutan gambut yang harus dilestarikan.
Upaya dan keinginan masyarakat ini juga kemudian didukung oleh kebijakan Damang Kepala Adat Kahayan Hilir yang mengeluarkan surat keputusan tentang pengelolaan kawasan hutan ini pada tanggal 5 Juni 2005 yang lalu, bertepatan dengan peringatan hari lingkungan hidup.
Upaya dan keinginan masyarakat ini juga kemudian didukung oleh kebijakan Damang Kepala Adat Kahayan Hilir yang mengeluarkan surat keputusan tentang pengelolaan kawasan hutan ini pada tanggal 5 Juni 2005 yang lalu, bertepatan dengan peringatan hari lingkungan hidup.
Beranjak dari pemikiran diatas, yang menjadi penting adalah perlunya proses rekonstruksi dan revitalisasi terhadap nilai-nilai kearifan konservasi local. Dalam upaya rekonstruksi dan revitalisasi hutan adat Kalawa, sebagai lembaga yang konsen terhadap isu ini yayasan betang borneo Kalteng merasa perlu untuk terjun langsung dan melakukan advokasi, sebagai upaya dan inisiatif pengelolaan hutan adat.
Dalam Hal ini Yayasan Betang Borneo bekerja sama sekaligus sebagai fasilitator dalam “Pengorganisasian Rakyat, menuju Hak Kelola Rakyat atas Hutan Adat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar