11 Juli, 2008

GENERASI MASA DEPAN



Anak - anak kampung Kalawa Mandi di Sungai

08 Juli, 2008

TUJUAN DAN HASIL YANG DI HARAPKAN READVOKASI PENGELOLAAN HAK

Tujuan

  1. Menguatkan masyarakat dan kelembagaan masyarakat Kampung Kalawa agar dapat menjadi aktor pengelola hutan gambut Kalawa.
  2. Untuk membentuk kelembagaan masyarakat pengelola kawasan hutan gambut Kampung Kalawa..
  3. Pengakuan atas praktek-praktek pengelolaan sumberdaya alam dan hutan ditingkat masyarakat lokal
  4. memperoleh data potensi dan keragaman hayati yang ada di dalam kawasan hutan gambut Kampung Kalawa
  5. memperoleh dokumentasi aktual terhadap hutan gambut kampung Kalawa.
  6. memberikan informasi kepada publik dan segenap pihak lainnya mengenai pentingnya pelestarian hutan gambut.
  7. Kesepakatan antar pihak terhadap Hak Kelola Rakyat dan memunculkan apresiasi dan kesadaran segenap pihak terhadap usaha masyarakat melestarikan hutan gambut, yang kemudian dapat menjadi contoh atau model dimasa depan.

Hasil Yang Diharapkan

  1. terbangunnya kontak awal dengan masyarakat kampung kalawa.
  2. Dimulainya gagasan Hak Kelola Rakyat kepada semua pihak, dan mendapatkan respon positif sebagai bagian dari advokasi mendorong adanya wilayah Kelola Rakyat
  3. Ada rumusan kesepakatan untuk mendorong adanya kawasan kelola rakyat
  4. Ada Organisasi Rakyat yang eksis mengelola kawasannya
  5. Ada satu kawasan yang menjadi pilot projek pengembangan ekonomi alternatif rakyat

LANGKAH AWAL YANG LAKUKAN UNTUK HUTAN ADAT KALAWA

Berpijak dari posisi dan peran YBB sebagai lembaga pendamping, saat ini upaya Yang Dilakukan adalah “Membongkar kembali situasi terakhir dan status “pendampingan” atau aktivitas yang sudah dilakukan.” Dengan menggali hal – hal sebagai berikut :
  1. Mengevaluasi bersama letak kekurangan dari kondisi saat ini.
  2. Menentukan bersama kekurangan-kekurangan yang ada.
  3. Menentukan langkah untuk memperbaikinya
  4. Melakukan identifikasi kontak dan komunikasi lokal [untuk mengetahui siapa saja aktor lokal]
  5. Melakukan identifikasi peluang-peluang pengelolaan Hutan Adat Kalawa dengan pihak-pihak lain [pemda, NGO lain, kel masyarakat dll]
  6. Menentukan langkah selanjutnya, dalm bentuk rencana tindak lanjutyang terukur dan terencana

KETERLIBATAN BETANG BORNEO DALAM PENGELOLAAN HUTAN ADAT KALAWA

Beranjak dari keinginan masyarakat Kampung Kalawa yang sepakat untuk terus mempertahankan kawasan hutan gambut Kalawa, menurut warga bahwa hutan gambut yang harus dilestarikan.

Upaya dan keinginan masyarakat ini juga kemudian didukung oleh kebijakan Damang Kepala Adat Kahayan Hilir yang mengeluarkan surat keputusan tentang pengelolaan kawasan hutan ini pada tanggal 5 Juni 2005 yang lalu, bertepatan dengan peringatan hari lingkungan hidup.


Namun demikian sudah pasti bahwa tekad masyarakat dan kebijakan Damang Kepala Adat ini membutuhkan dukungan dan tindak lanjut dari segenap pihak, terutama dari NGOs. Kebutuhan nyata untuk mengelola kawasan ini oleh masyarakat adalah melakukan penguatan kelembagaan masyarakat, menggali dan mengetahui potensi yang ada dalam kawasan dan mendorong publikasi pelestarian kawasan ini. Ini artinya dibutuhkan berbagai kegiatan nyata yang dapat difasilitasi oleh Organisasi Nonpemeritah (NGO)

Deklarasi Hutan Gambut Kampung Kalawa [yang disebut masyarakat dengan Hutan Adat Kampung Kalawa] pada tanggal 5 Juni 2005 adalah tonggak awal dari sebuh proses menuju kelestarian hutan gambut di kampung itu. Keseriusan masyarakat ini didukung juga secara moral oleh banyak pihak yang bersedia dan menyempatkan diri hadir dalam deklarasi tersebut, seperti ; Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Bupati Kabupaten Pulang Pisau dan pejabat lainnya serta berbagai NGO Nasional dan Internasional, seperti WWF, BOS Foundation, CARE International Indonesia, Wetlands International Indonesia.

Inisiatif lokal ini sebetulnya sangat berdampak bagi upaya-upaya mencegah semakin rusaknya hutan gambut, seperti upaya pencegahan kebakaran hutan, menghindari kepunahan spesies langka dan unik serta mempertahankan keragaman hayati hutan gambut yang masih ada. Warga Kampung Kalawa masih memegang nilai-nilai yang masih diingat dan dijadikan pandangan hidup untuk kemudian berusaha diterapkan lagi secara arif menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kekinian.

Beranjak dari pemikiran diatas, yang menjadi penting adalah perlunya proses rekonstruksi dan revitalisasi terhadap nilai-nilai kearifan konservasi local. Dalam
upaya rekonstruksi dan revitalisasi hutan adat Kalawa, sebagai lembaga yang konsen terhadap isu ini yayasan betang borneo Kalteng merasa perlu untuk terjun langsung dan melakukan advokasi, sebagai upaya dan inisiatif pengelolaan hutan adat.

Dalam Hal ini Yayasan Betang Borneo bekerja sama sekaligus sebagai fasilitator dalam “Pengorganisasian Rakyat, menuju Hak Kelola Rakyat atas Hutan Adat”.

KEARIPAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN HUTAN ADAT KALAWA

Di Kalimantan Tengah terdapat sekitar 3.8 juta hektar kawasan hutan gambut, sayangnya sejak tahun 1996/1997 hutan gambut yang ada tersebut mulai menjadi rusak secara serius akibat adanya proyek gambut sejuta hektar. Akibat proyek ini muncul berbagai masalah pada hutan gambut seperti kebakaran, kekeringan, kebanjiran dan semakin punahnya kehidupan liar dalam kawasan hutan gambut tersebut.

Bencana yang muncul tersebut kemudian berdampak pada kehidupan masyarakat lokal dan kelestarian fungsi hutan gambut. Selain itu juga mengancam keberadaan dan kelestarian keragaman hayati dan ekosistem hutan gambut yang sangat unik.

Nilai-nilai kearifan masyarakat lokal yang sebelumnya ada mulai terkikis akibat pergeseran dan desakan ekonomi atau kebutuhan hidup yang semakin sulit akibat hancurnya sumber-sumber kehidupan masyarakat lokal yang bersumber dari alam sekitarnya.

Hal yang menguntungkan, walaupun dengan kondisi kerusakan hutan gambut yang sangat spektakuler tersebut, masih ada tersisa beberapa kawasan yang relatif masih baik. Kawasan ini misalnya yang berada di Kampung Kalawa Kecamatan Kahanyan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kawasan hutan gambut ini kira-kira luasannya sekitar 10.875 hektare dengan berbagai spesies dan kareagaman hayati yang masiha da didalamnya.

03 Juli, 2008

PROFILE YAYASAN BETANG BORNEO

Nama Lembaga :

Yayasan Betang Borneo

Singkatan :

YBB

Waktu pendirian :

2 September 1998

Dasar Akte Notaris :

Tertanggal 6 September 1998 No. 3 Notaris Ellis Natalia, SH

Visi dan Misi Lembaga

Visi ;

1. Transparansi dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Dapat Diakses Oleh Masyarakat ;

2. Sumberdaya Alam Dikelola Berbasiskan Ekositem dan Kearifan Lokal yang holistic Serta Terciptanya kemandirian.

Misi ;

Mendorong Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Transparan dan Dapat Diakses oleh Masyarakat agar Sumberdaya Alam di Kelola Berbasiskan Ekositem dan Kearifan Lokal yang Holistik Serta Terciptanya Kemandirian.

Fokus Kegiatan

1. Penguatan Kapasitas Masyarakat Adat

  • Menggali, Mendokumentasikan, Memperkuat Hukum Adat
  • Memperluas Partisifasi masyarakat Adat dalam Proses Kebijakan
  • Perencanaan Kawasan dan Sumberdaya Alam Partisipatif
  • Penyelesaian Konflik
  • Pengembangan Alternatif Ekonomi Lokal


2. Pengembangan Sumberdaya dan kelembagaan

  • Peningkatan Kapasitas “Penggerak” Masyarakat
  • Peningkatan Kapasitas Lembaga Untuk Mendukung Masyarakat
  • Penggalangan Sumberdaya dan Dana.

Alamat Sekarang :

Jl. Aries No. 38 Palangkaraya 73111 Kalimantan Tengah
Email : betangborneo@yahoo.com